Home » » KPK Telah Periksa 18 Saksi Rusli Zainal

KPK Telah Periksa 18 Saksi Rusli Zainal

Posted by Mbs Blog on Monday 29 April 2013


Kpk Telah Periksa 18 Sanksi

BERITA TERBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sebanyak 18 saksi untuk Gubernur Riau Rusli Zainal tersangka kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan periode 2001-2006.

"Sampai Senin (29/4), sudah sekitar 18 saksi yang diperiksa untuk RZ" kata penyidik yang enggan disebutkan namanya saat hendak memeriksa tiga saksi lagi di Ruang Visualisasi pada Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru di Jalan Patimura, Senin pagi.
Belasan saksi tersebut diakui penyidik, sebanyak 13 diantaranya merupakan pegawai dan mantan pegawai Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.
Sementara selebihnya, atau sekitar lima saksi lagi dari kalangan staf dari Biro Keuangan Sekretariat Pemerintah Provinsi Riau.
Juru bicara KPK, Johan Budi, dihubungi per telepon mengatakan pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus korupsi kehutanan yang melibatkan Rusli Zainal akan dilakukan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Setelah itu baru pemeriksaan untuk RZ-nya," kata dia.
Terakhir, Senin (29/4), penyidik KPK di Pekanbaru memeriksa tiga saksi lagi dari kalangan staf Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.
Masing-masing atas nama Enta, Zulkarnain, dan Joan Samora yang telah datang sejak pukul 09.30 WIB.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi di salah satu ruangan pada Kompleks SPN Pekanbaru secara tertutup dengan pengawalan beberapa aparat kepolisian setempat.
Kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan Riau periode 2001-2006 sejauh ini telah menjerat sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Riau.
Selain Rusli Zainal, KPK sebelumnya juga menetapkan status tersangka yang telah menjadi terpidana untuk Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).


0 comments:

Post a Comment

Sebagai Blogger yang Baik. Wajib di baca dan di taati
Aturan Berkomentar :

1. Berkomentar menggunakan bahasa yang enak didengar. Tidak Untuk
menyinggung perasaan orang Lain.
2. Berkomentar sesuai topik
3. Berkomentar menggunakan Keyword di anggap SPAM
5. Berkomentar Sesuai Kewajaran (NO SPAM,NO SARA, NO PORN*)
6. Hindari Penggunaan Link Aktif (Akan dihapus Otomatis)
7.Kalau Mau ngopy-paste artikel disini, Mohon Cantumkan/Berikan sumbernya.

Terima kasih !!