BERITA TERBARU, Jakarta - Terpidana korupsi Susno Duadji telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini
dilakukan menyusul gagalnya upaya tiga kali eksekusi terhadap terpidana
korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dan penanganan PT Salmah Arwana
Lestari itu.
"Ya itu namanya secara de facto sudah sebagai buron," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, kepada detikcom, Senin (29/4/2013).
Darmono
menegaskan, atas penetapan itu kejaksaan akan terus berupaya untuk
memburu dan melanjutkan eksekusi terhadap Susno Duadji, sebagaimana
putusan pengadilan.
"Kewajiban kita semua untuk membantu pelaksanaan pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebelumnya,
mantan Kabareskrim itu mangkir dari eksekusi jaksa di rumahnya di Dago,
Bandung Rabu (24/4) lalu. Susno dieksekusi terkait putusan Mahkamah
Agung (MA) yang memvonis pidana 3.5 tahun atas kasus korupsi pengamanan
Pilkada Jawa Barat pada tahun 2008 dan korupsi penanganan perkara PT
Salmah Arwana Lestari (PT SAL).
0 comments:
Post a Comment
Sebagai Blogger yang Baik. Wajib di baca dan di taati
Aturan Berkomentar :
1. Berkomentar menggunakan bahasa yang enak didengar. Tidak Untuk
menyinggung perasaan orang Lain.
2. Berkomentar sesuai topik
3. Berkomentar menggunakan Keyword di anggap SPAM
5. Berkomentar Sesuai Kewajaran (NO SPAM,NO SARA, NO PORN*)
6. Hindari Penggunaan Link Aktif (Akan dihapus Otomatis)
7.Kalau Mau ngopy-paste artikel disini, Mohon Cantumkan/Berikan sumbernya.
Terima kasih !!